Hanya Sehari Pasang Papan Bicara Langsung Dirusak, Kuasa Hukum Desak Polisi

BARRU — Peristiwa pemasangan Papan Bicara atas nama, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, yang dilakukan oleh warga bersama dengan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menuntut hak tanah yang dikuasai oleh PT.Semen Bosowa Maros. Diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kondisi ini, diduga ada yang tidak terima dan menolak terpasangnya papan bicara atas lahan yg dikuasai oleh PT.Semen Bosowa Maros.

Tak hanya itu, disinyalir pula adanya unsur kesengajaan dikarenakan papan bicara tersebut cukup kuat serta kokoh karena dibuat dari tiang besi.

H. Rusmanto, yang mengklaim selaku pemilik Sertifikat atas tanah yang dipasangi patok (papan bicara) merasa heran atas peristiwa yang dialaminya.

Menurut kuasa Hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma Matsuda SH.MH, menegaskan bahwa pihak BPN Wilayah Sulsel juga telah mengakui keabsahan sertifikat kliennya.

“Terbukti setelah hasil perkara dikeluarkan oleh BPN Sulsel tidak dapat membatalkan sertifikat kami pangkasnya, itu artinya secara hukum SHM 001 Siawung adalah sah milik klien kami H. Rusmanto, bukan milik PT. Semen Bosowa”, terangnya (30/11/2020).

Burhan Kamma menambahkan, melalui keterangan di media online bahwa dirinya selaku kuasa hukum pemilik SHM 001 Siawung, meminta dan mendesak kepada pihak Polres Barru untuk memproses hukum laporan yang disampaikan ke pihak polres Barru.

Dan sekali lagi, kami berharap kuat kepada pihak kepolisian Polres Barru untuk cepat mengusut tuntas adanya dugaan oknum yang sengaja melakukan pengrusakan terhadap papan bicara tersebut, serta meminta pengawalan aparat untuk pemasangan kembali Papan Bicara tersebut”, tutupnya. (At)