Dugaan Markup Sembako Covid-19 di Makassar, Widoni: Tinggal Tunggu Waktu

MAKASSAR — Beberapa waktu lalu, Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulsel mengenai penanganan kasus dugaan markup bansos COVID-19.

Menurut temuan ACC, harga satu paket sembako yang dilaporkan senilai Rp600 ribu, sedangkan yang dibagikan cuma senilai Rp100 ribu.

Sebelumnya, Rabu (18/11/2020) Direktur Kriminal Khusus Kombes Widoni menyatakan jika sudah ada yang akan jadi tersangka.

Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan, setelah beberapa bulan penyelidikan bergulir.

Widoni mengakui penyelidikan kasus itu berjalan lama. Polda Sulsel telah menanganinya sejak Juni 2020. Menurut dia, panjangnya waktu penyelidikan dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak.

Soal calon tersangka, Widoni belum bersedia mengungkapkan identitasnya. Begitu juga dengan orang-orang yang dimintai keterangan.

“Nanti saja yah. (Tinggal) tunggu waktunya saja,” ucap Widoni.

Penyidikan kasus dugaan markup berawal dari laporan masyarakat yang merasa pembagian sembako tidak merata. Saat itu Pemkot Makassar membagikan sembako untuk warga yang perekonomiannya terdampak pandemi.

Pada keterangan sebelumnya, Kepala Sub Direktorat III Direskrimsus Kompol Rosyid mengatakan pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak terkait kasus itu. Sebagian di antaranya merupakan pegawai di lingkup Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Besaran dugaan markup tinggal diselisih saja untuk hitung jumlah atau besarannya.

Mereka berharap Polda Sulsel menyelidiki secara tuntas kasus itu dan bersikap transparan dengan segera merilis hasil penyidikan ke publik. (*/Rd)