LUWU UTARA — Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik, S. TK melaksanakan razia mimuman keras jenis Ballo di Wilayah Hukum Polsek Baebunta, Jumat (27/11/20).
Giat Operasi tersebut dilakasnakan dengan maksud untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang dapat timbul di wilayah hukum Polsek Baebunta menjelang Pemilukada Kab. Luwu Utara Tahun 2020.
Sebelum melaksanakan operasi, sebelumnya diawali dengan Apel pengecekan kesiapan Personil di halaman depan Mako Sek. Baebunta guna memberikan APP kepada Personil agar dalam Pelaksanaan giat Operasi berjalan lancar dengan mengedepankan tindakan persuasif dan komunikatif agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan Personil ataupun masyarakat.
Setelah melaksanakan Apel Pengecekan kesiapan Personil selanjutnya Personil Sek. Baebunta yang dipimpin Kapolsek Baebunta langsung menuju ke sasaran yang telah ditentukan untuk dilakukan razia.
Dalam giat tersebut Kapolsek Baebunta menekankan kepada para penjual minuman keras jenis ballo agar tidak lagi menjual miras dan apabila dikemudian hari kembali ditemukan melakukan hal dilarang tersebut maka para oknum penjual miras akan diproses sesuai hukum yang berlaku
Adapun Jumlah keseluruhan Miras yang berhasil diamankan Pers. Sek. Baebunta sebanyak 125 Liter Ballo dan kemudian diamankan di Mako Polsek Baebunta. (Al)