PAREPARE — Pada hari Sabtu 28 November 2020 sekira pukul 20.20 Wita bertempat di Wilayah Kecamatan Ujung, Kota Parepare Polsek Ujung Polres Parepare menggelar operasi yustisi Penegakan Hukum Perwalikota No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang dilaksanakan oleh tim Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Regu Mobile.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Ujung Kompol M. Aris, Kapolsek KPN Akp M. Yusuf Badu, Kasatpol PP Parepare H. M. Anzar, Camat Ujung A. Ulfa Lanto, Pasi Denwal Denpom XIV Parepare Kapten Cpm. Hartanto, Pa Sandi Kodim LETDA INF. Baharuddin, Kabid Perhubungan Nawawi, Kalak BPBD Parepare Drs. H. Rusli, Personil Kodim 1405/Mlts, Personil Polsek Ujung Polres Parepare, Personil Satpol PP Parepare, Personil Dishub Parepare, Personil BPBD dan Dinkes Kota Parepare.
Kapolsek Ujung Kompol M. Aris mengatakan, Giat operasi dilaksanakan sistem mobile dengan cara tim mendatangi lokasi cafe warkop dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan ketaatan pengusaha cafe terhadap perwalikota parepare No. 31 tahun 2020.
“Operasi yustisi kali ini di pusatkan dilokasi tempat keramaian antara lain, Sobat Kopi Jalan Veteran,Warkop Hilal Point, Warkop Alexandria, Warkop Almeera,Coffee Shop, Kopi Paste,Warkop O2, Ruang Seduh Coffee dan Cafe Kose dengan jumlah personil 34 orang terdiri dari Polres Polsek 5 orang TNI Pom / Kodim 6 orang,Satpol PP 12 orang,BPBD 4 orang, Dispenda 2 orang serta dishub 2 orang dan Dinkes 3 orang,” jelasnya.
Selain itu kata M. Aris, Adapun Usaha yang diberhentikan dan penutupan sementara yaitu Warkop Hilal Point dan Usaha yang mendapatkan Teguran lisan Teguran tertulis yaitu Cafe Kose.
“Saat ini satu cafe atau warkop yang di tutup sementara yakini cafe hilal point dan satunya lagi cafe kose di berikan teguran tertulis,” ungkapnya. (MP)