LUWU UTARA — Aparat Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jalan poros Lapapa – Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (26/11/20) malam.
Adapun identitas terduga pelaku RI alias IW (29) alamat Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang berprofesi sebagai sopir mobil.
Setelah dilakukan penangkapan Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) sachet kristal bening yang di duga sabu dengan berat kotor 0.82 gram, 1 (Satu) buah HP vivo dan uang tunai senilai Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande mengungkap jika terduga pelaku RI alias IW (29) telah diamankan oleh anggota karena memiliki Narkoba jenis sabu
“Benar, pelaku tersebut telah diamankan karena telah didapati Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara,” ungkap Ferasmus Rande saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/20). (Rd)