Dua Bulan, Polda Kalteng Amankan 18 Tersangka Penambang Ilegal
CANALBERITA.COM – Seseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus digalakan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Berdasarkan data yang diterima, Ops Peti Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan para penambang emas tanpa izin dengan berhasil mengamankan 18 pelaku di 9 tempat kejadian perkara (TKP) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku penambang tanpa izin tersebut diantaranya, RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).
“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes K Eko Saputro, Selasa 14 Desember 2021.
Ia menambahkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air dan alat lainnya serta uang tunai Rp 160.000.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya. (CNB1)